INVENSI, INOVASI, ARTIKEL ILMIAH DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kembali ke Menu | Download

Dr. Ir. Ari Darmawan Pasek
Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Institut Teknologi Nasional

ABSTRAK

Makalah ini membahas secara singkat kaitan antara invensi, inovasi, artikel ilmiah dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI ). Pembahasan dimulai dengan uraian singkat masing-masing istilah diatas dan dilanjutkan dengan diskusi mengenai kaitan satu dengan lainnya. Pada akhir makalah diusulkan beberapa saran mengenai materi yang ditulis dalam artikel ilmiah ditinjau dari segi penghormatan terhadap HKI. Diusulkan agar materi yang kemungkinan besar dapat dipatenkan untuk tidak dipublikasi. Disamping itu, diusulkan pula agar pada setiap artikel ilmiah disitir karya tulis yang terkait dengan maksud untuk menunjukkan keterbaruan dari materi yang dibahas dan menghormati Hak Cipta penulis lainnya.

Kata Kunci : invensi, inovasi, artikel ilmiah, Hak Atas Kekayaan Intelekual

1. Pendahuluan

Artikel ilmiah ditujukan bagi masyarakat ilmiah yang luas. Oleh sebab itu artikel harus ditulis dalam struktur baku agar komunikasi berlangsung seefektif dan seefisien mungkin. Aturan dan kaidah penulisan artikel ilmiah pada dasarnya berdasar pada etika ilmiah antara lain menghormati hak atas kekayaan intelektual penulis lainnya. Dalam makalah ini akan dibahas hubungan antara invensi, inovasi, artikel ilmiah dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Pembahasan dimulai dengan uraian singkat dengan apa yang dimaksud dengan invensi, inovasi, artikel ilmiah dan HKI. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang membahas mengenai keterkaitan satu dengan lainnya. Tujuan dari pembahasan dalam makalah ini adalah memberi gambaran mengenai materi apa yang sebaiknya dituliskan dalam artikel ilmiah agar tidak menyalahi HKI, atau tidak menggugurkan suatu penemuan untuk mendapatkan hak paten.

2. Invensi dan Inovasi

Invensi adalah penemuan baru yang bermanfaat. Invensi baru dapat disebut sebagai inovasi jika invensi tersebut telah memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat luas (dalam konteks ekonomi). Dari ungkapan tersebut maka dapat dikatakan jika invensi juga mencakup para peneliti, maka inovasi lebih bernuansa industri dan munculnya inovasi harus didahului oleh invensi. Invensi dapat berupa ide yang timbul dari pengamatan terhadap alam semesta, studi atau eksperimen, sedangkan inovasi memerlukan penelaahan yang luas dan mencakup inti disiplin ilmu termasuk ekonomi. Invensi timbul dari suatu kegiatan atau pemikiran kreatif. Hubungan antara invensi dan inovasi sangatlah tepat digambarkan oleh kalimat berikut ini [1] : True Creativity (invention) and Innovation consists of SEEING what everyone else has seen, THINKING what no one else has thought, and DOING what no one else has dare.

Berikut ini adalah beberapa contoh invensi, dan inovasi serta penemuannya :

Hukum Gravitasi Newton adalah invensi yang muncul dari pengamatan visual terhadap buah apel yang jatuh dan bulan yang mengorbit bumi. Invensi memberikan kontribusi terhadap dunia ilmu pengetahuan (invensi).

Einstein menemukan teori relativitas denan cara ‘membayangkan’ apa yang terjadi seandainya berjalan bersama cahaya (invensi).

Bell menemukan telepon dari ide yang ditulisnya pada secarik amplop bekas. Berdasarkan amplop itu Bell mendapatkan hak paten telepon (inovasi).

Uppershey menemukan teleskop dengan menggabungkan dua lensa positif (kaca pembesar). Penemuannya ini dipatenkan tahun 1608, 300 tahun setelah ditemukannya kaca pembesar (kacamata), (inovasi).

Philo Farnsworth mendapatkan inspirasi penemuan televisi ketika dia duduk di bukit sambil memandang petakan lahan pertanian (gandum) yang rapi. Inspirasi ini memunculkan ide untuk membuat tabung sinar katoda yang mengeluarkan barisan titik-titik gelap-terang yang teratur. Pada waktu itu Farnwort berumur 14 tahun dan idenya baru terwujud setelah dia berusia 21 tahun (inovasi).

Carlson menemukan teknik Xerography karena didesak oleh kebutuhan untuk membuat copy dokumen (Carlson adalah seorang ahli hukum pembuat dokumen paten).


3. Artikel Ilmiah

Artikel ilmiah adalah suatu karya tulis yang berisi informasi mengenai hasil studi. Artikel ilmiah dapat berisi kajian ulang (review), kompilasi dari beberapa Artikel yang sudah diterbitkan sebelumnya, atau hasil penelitian yang baru. Artikel ilmiah ditulis untuk masyarakat ilmiah yang luas. Oleh sebab itu, agar komunikasi dapat berlangsung dengan efisien, maka Artikel ilmiah mempunyai struktur yang kaku dan dapat dibaca sesuai dengan tingkatan yang dikehendaki oleh pembacanya [2].

Artikel ilmiah biasanya terdiri dari judul, abstrak, pendahuluan, material dan metoda, hasil, diskusi atau analisis, kesimpulan, acknowledgement, daftar pustaka dan lampiran. Judul berupa kalimat singkat dan secara tepat dapat melukiskan isi dan inti dari Artikel. Abstrak berisi ringkasan singkat mengenai masalah, cara memecahkan masalah, dan kesimpulan pembahasan dalam Artikel. Abstrak juga harus memberi informasi yang cukup agar pembaca dapat memutuskan untuk melanjutkan membaca bagian berikutnya. Dalam bagian pendahuluan harus secara jelas dituliskan permasalahan yang akan dibahas, hipotesa, dan alasan pembahasan. Dalam bagian ini juga harus dinyatakan perbedaan Artikel yang ditulis dengan Karya Tulis lain yang telah dipublikasi atau yang tidak dipublikasikan dan bagaimana hubungan antara Artikel yang ditulis dengan Karya Tulis lain tersebut [2]. Borrowing from one source is called plagiarism, but borrowing from more than one source is called research [1]. Material dan metoda berisi dasar teori, atau detail eksperimen. Bagian ini berisi rincian teori atau prosedur sedemikian rupa sehingga apa yang telah dilakukan dalam studi dapat diulangi secara tepat. Bagian ini berisi juga persamaan-persamaan matematik yang digunakan dalam studi dan cara penggunaan/pemecahan serinci mungkin sehingga hasil yang diperoleh dapat diperiksa oleh pembaca. Hasil studi atau eksperimen yang diperoleh ditulis dalam bagian ‘hasil’/ Untuk menyatakan hasil secara jelas biasanya digunakan diagram, tabel atau persamaan. Sedangakan dalam bagian ‘diskusi’ dibahas bagaimana hasil yang diperoleh telah menjawab/memecahkan persoalan. Pembahasan haruslah objektif dan dalam bagian ini harus juga dikemukakan kontribusi baru yang diperoleh dari hasil studi. Bagian ini juga memuat rencana penelitian selanjutya. Bagian kesimpulan tidak berisi pengulangan dari yang telah dituliskan dalam bagian diskusi. Bagian ini berisi jawaban dari pertanyaan yang muncul dalam hipotesa atau tujuan studi.

Artikel ilmiah yang dipublikasikan (publikasi ilmiah) merupakan tanggung jawab seorang peneliti terhadap masyarakat ilmiah. Dengan demikian manfaat publikasi ilmiah bagi penulis sulit diukur secara materi. Adanya publikasi ilmiah akan menambah kompetensi peneliti dalam bidangnya. Pemberian hibah penelitian biasanya dikaitkan denan jumlah publikasi ilmiah peneliti atau institusi di bidang yang ditelitinya. Peneliti yang tidak mempunyai publikasi ilmiah secara perlahan akan keluar dari masyarakat ilmiah. Dengan demikian publikasi ilmiah merupakan saran untuk memperkenalkan peneliti dan institusinya dalam masyarakat ilmiah. Publikasi ilmiah akan bertambah bobotnya apabila publikasi tersebut pernah disitir dalam publikasi ilmiah lainnya (termasuk publikasi ilmiah lain dari penulisnya sendiri).

4. Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)

Yang termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual adalah paten, hak cipta, merek dagang. Namun yang terkait dengan Artikel ilmiah (relevan dengan isi makalah ini) adalah paten dan hak cipta. Di Indonesia ketentuan dan peraturan tentang paten dan hak cipta diatur dalam Peraturan Perundang-undangan No. 12, 13, dan 14 tahun 1997.

Beberapa definisi dari HKI menurut peraturan perundang-undangan tersebut adalah :

Definisi Merek (Trade Mark)

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (UU tentang Merek, No. 14 Tahun 1997).

Definisi Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU tentang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997, Pasal 2, angka 1).

Definisi Paten :

Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU tentang Paten No. 13 Tahun 1997, pasal 1, ayat 1).

Beberapa hal penting mengenai paten dari UU No. 13 Tahun 1997 adalah :

Penemuan yang dapat dipatenkan :

Paten diberikan untuk penemuan baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (UUP 89, Pasal 2, Ayat 4).

Suatu penemuan dianggap baru di dunia, jika pada saat pengajuan permintaan paten, penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu (UUP97, Pasal 3, Ayat 1). Penemuan tersebut tidak dan belum diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, atau peruraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut (UUP, pasal 3, Ayat 2, Huruf b).

Penemuan yang tidak dapat dipatenkan :

Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan (UUP 97, pasal 7, huruf a).

Penemuan tentang metoda pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau yang berkaitan dengan metode tersebut (UUP 97, Pasal 7, huruf d).

Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika (UUP 97, Pasal 7, huruf e).

5. Diskusi dan kesimpulan

Dari ketiga topik pembahasan di atas, invensi-inovasi, Artikel ilmiah dan hak atas kekayaan intelektual, dapat dilihat beberapa kesesuaian dan ketidaksesuaian. Hal yang paling utama adalah pernyataan bahwa suatu penemuan tidak dapat dipatenkan apabila telah dipublikasikan termasuk publikasi tertulis (karya ilmiah). Pernyataan lain mengatakan bahwa teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika tidak dapat dipatenkan. Dari dua pernyataan ini dapatlah disimpulkan bahwa sebelum memulai menulis hasil studi/eksperimen sebaiknya dipertimbangkan dulu apakah hasil studi tersebut dapat dipatenkan. Ukuran untuk suatu penemuan yang dapat dipatenkan cukup jelas, yaitu baru dan bermanfaat (mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan di industri). Jika tidak dapat dipatenkan atau hasil tersebut berupa teori atau metode, maka hasil tersebut dibuatkan artikel ilmiahnya. Artikel ini nantinya juga dapat dilindungi secara hukum melalui hak cipta. Apabila teori dan metoda ini nantinya bermanfaat dalam masyarakat (ilmiah), maka penghargaan atau pengakuan ilmiah akan diberikan oleh masyarakat ilmiah tersebut dengan sendirinya (kasus Newton dan Einstein).

Dalam menulis karya ilmiah, unsur invesi yaitu keterbaruan dan bermanfaat masih menjadi asas yang harus dipegang teguh. Oleh sebab itu, untuk menunjukkan keterbaruan hasil studi yang dituliskan, maka perlu dilakukan perbandingan dengan hasil-hasil studi/eksperimen terdahulu. Hal ini ditulis pada bagian pendahuluan dari suatu karya ilmiah. Perlunya penyitiran beberapa artikel ilmiah termasuk karya tulis pengarang itu sendiri dimaksudkan tidak saja untuk menghindarkan plagiarism, tetapi juga untuk memelihara asas kebarusn itu sendiri. Invensi dan inovasi besar akan lahir dengan sendirinya jika semangat ini (semangat untuk berbeda dengan hasil orang lain) terus dipelihara dan ditumbuhkan.

Dari contoh bagaimana suatu invensi atau inovasi tercipta, tidak ada satu cara yang sistematik yang dapat dirujuk untuk digunakan sebagai ‘prosedur mendapatkan invensi’. Namun dari semua contoh tersebut, terdapat satu kesamaan, yaitu bahwa ide, inspirasi dapat dikembangkan menjadi invensi dan inovasi apabila penemunya mempunyai keahlian atau pengetahuan di bidang tersebut (meskipun bukan profesinya). Untuk dapat menjadi ahli yang berkompeten, maka seseorang harus menekuni bidangnya melalui studi dan penelitian. Hasil studi tersebut harus dituliskan dalam suatu karya tulis ilmiah, dikaji dan dipublikasikan. Dengan demikian karya ilmiah yang berhasil dipublikasikan adalah karya tulis ilmiah yang dapat dimengerti oleh orang lain dan disusun berdasarkan aturan tertentu yang disepakati bersama. Oleh sebab itu, pengetahuan tentang bagaimana menulis artikel ilmiah yang baik adalah sangat penting. Semakin banyak menulik karya ilmiah yang baik, semakin terbuka kesempatan untuk memperoleh dana penelitian dan pengembangan, dan semakin terbuka jalan untuk menemukan invensi dan inovasi.


6. Daftar Referensi

  1. Creativity, Innovation and Problem Solving, Some Guidelines with Link Historical Example, http://www/quantumbooks.com/creativity.html
  2. How to write a Scientific paper, http://www.shepherd.wvnet.edu/scwweb/web11.html

Kembali ke Menu | Download